Wednesday, 23 October 2013

Module 13 Earthquake

Bagi mahasiswa UPN "Veteran Yogyakarta Fakultas Teknologi Mineral yang ingin melihat slide Geologi Dasar (Earthquake), silahkan kunjungi link dibawah ini : 

http://www.slideshare.net/281095/module-13-earthquake

<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/27494771" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>


Monday, 21 October 2013

Module 12 - Volcanoes

Bagi mahasiswa UPN "Veteran Yogyakarta Fakultas Teknologi Mineral yang ingin melihat slide Geologi Dasar (Volcanoes), silahkan kunjungi laman dibawah ini :

http://www.slideshare.net/281095/module-12-volcanoes

<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/27413700" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>



Fossil

Bagi mahasiswa UPN "Veteran Yogyakarta Fakultas Teknologi Mineral yang ingin melihat slide Geologi Dasar (Fossil), silahkan kunjungi laman dibawah ini :

http://www.slideshare.net/281095/fosil-27404842

<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/27404842" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>

Sunday, 20 October 2013

"Musik" dalam pandangan Islam, Haramkah ???

Masalah nyanyian atau musik seringkali menjadi kontroversi. ada yang  membolehkannya secara terbatas, ada pula yang mengharamkannya secara mutlak. Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda. Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan. Permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

 Pakar Fikih Islam ini menuliskan dalil-dalil dari kalangan ulama baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan. Kemudian ia mentarjihnya dan mengambil kesimpulan. Ia berkesimpulan bahwa bagi yang telah mengkaji serius masalah hukum musik ini dan menarik suatu kesimpulan, maka itu menjadi hukum syara’ baginya.  Apakah itu haram, makruh atau mubah. Dengan kata lain, seorang mujtahid terikat dengan ijtihadnya, begitulah kaidah ushul menyatakan.